Kamis, 03 Oktober 2013

PANDUAN KEBUTUHAN KELENGKAPAN JAMAAH HAJI PLUS PT. ARMINAREKA PERDANA

PANDUAN KEBUTUHAN KELENGKAPAN JAMAAH HAJI PLUS PT. ARMINAREKA PERDANA

Sambil menetapkan tahun keberangkatan, membayar DP, membayar booking seat, kemudian membooking tahun keberangkatan, jamaah segera :

1. Membuat Paspor
Syarat :

  • Membawa KTP asli & fotokopian 1 lembar
  • Membawa KK asli & fotokopian 1 lembar
  • Membawa Surat Nikah asli & fotokopian 1 lembar
  • Membawa Akte Kelahiran asli & fotokopian 1 lembar
  • Nama terdiri dari 3 kata, contoh : "Muhammad Rafkha Indrayanto" (tanpa tanda petik)
  • Membayar biaya pembuatan Rp. 260.000 (masa pembuatan ± 7 hari)

2. Mengumpulkan dokumen untuk pembuatan VISA

Dokumen segera dikirim ke alamat Kantor Pusat UP. Mbak Yudha (bagian penerimaan dokumen, dengan disertai macam dokumen yang dikirim, & alamat pengirim serta nomor kontak dengan jelas). Dokumen berupa :

  • Fotokopi KTP 5 lembar
  • Fotokopi KK 2 lembar
  • Fotokopi Paspor 2 lembar
  • Fotokopi Buku Nikah/ Akta Lahir/ Ijazah 2 lembar
  • Foto close up warna dengan background putih, posisi wajah 80% , untuk wanita wajib berjilbab. Ukuran :
  1. 4 x 6 = 10 lembar
  2. 3 x 4 = 40 lembar

3. Mengangsur biaya Haji Plus atau melunasi

Jamaah dianjurkan untuk memproses pelunasan biaya haji, hingga lunas paling lambat 6 bulan sebelum keberangkatan. Lebih cepat lebih baik.

4. Membuat Buku Kuning Meningitis (sebagai bukti suntik meningitis & vaksin antiflu), di Kantor Karantina/ Dinas Pelabuhan Kesehatan.

Suntik dilakukan beberapa bulan sebelum keberangkatan, kemudian dokumen berupa buku kuning dikirimkan ke alamat Kantor Pusat.

Syarat pembuatan :

  • Membawa fotokopi KTP
  • Membawa foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Membayar biaya suntik Rp. 430.000

5. Dimohon untuk tidak membatalkan keberangkatan dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, atau bersedia dikenai denda

NB :
Paspor : Kantor Imigrasi Jl. Adisucipto Yogyakarta
Buku kuning tanda Suntik Meningitis : Kantor Dinas Pelabuhan Kesehatan (Karantina) Jl. Adisucipto Telp (0274) 710918

Sebelum anda mempersiapkan kebutuhan untuk jamaah haji plus ini, anda harus memenuhi persyaratan untuk jamaah haji plus terlebih dahulu.

LEMBAGA BISNIS SYARIAH

dari DEWAN SYARIAH NASIONAL – MUI Ditandatangani di Jakarta, 5 November 2010/26 dzulhijjah 1431 H

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More